Pixel Codejatimnow.com

Alasan di Balik Pegawai Pemprov Jatim 'Wajib' Beli Beras 'Satu Pintu'

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Beras untuk pegawai Pemprov Jatim yang sudah dikemas
Beras untuk pegawai Pemprov Jatim yang sudah dikemas

jatimnow.com - Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) sengaja dilibatkan dalam Program Hulu Hilir Agro Maritim Sektor Pertanian. Gubernur Soekarwo ingin mensejahterakan petani.

Mantan Karo Perekonomian Pemprov Jatim, Aris Mukiono bercerita tentang alasan di balik pegawai Pemprov  Jatim diminta beli beras melalui PT Puspa Agro, anak perusahaannya dari PT Jatim Grha Utama (JGU).

"Karena JGU salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak di sektor pangan dan kita bisa mengontrolnya (harga)," kata Aris yang sekarang menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Pemprov Jatim, Rabu (2/1/2019).

Gubernur Soekarwo, kata Aris, memiliki program untuk mensejahterakan petani yang biasanya menjual gabah kering panen perkilo hanya Rp 3.700 karena dibeli tengkulak.

"Kalau gitu terus maka petani akan miskin terus.  Pak Gubernur punya ide agar petani tidak hanya bekerja di sawah tetapi di lingkungan petani juga produksi. Tidak hanya beras, tapi juga perikanan dan hasil kebun," katanya saat mengawali bincang-bincang.

Biro perekonomian, kata Aris, melihat ketika petani diberi pinjaman dan subsidi pupuk ditarik maka mereka bebas menentukan tanam dan menjual. Bila menjadi beras , tidak hanya gabah, maka akan punya nilai tambah.

Satu Gapoktan bisa terdiri dari 400 petani di satu wilayah. Percontohannya, Pojok Kulon dan Sugih Waras, Kabupaten Jombang.

"Satu gapoktan dikasih kredit Rp 9,6 Miliar yang buat beli mesin selep dan dryer (pengering) sing apik, ngga peduli hujan, tetap bisa produksi. Keluarnya beras premium.  Di-packaging dan mereka punya kemampuan membayar," ungkapnya.

Tim yang dibentuk Biro Perekonomian tentang Program Hulu Hilir Agro Maritim Sektor Pertanian memberi penugasan kepada PT Puspa Agro yang induknya adalah PT JGU.

"Instruksi pendistribusian kalau dijual ke masyarakat atau pasar moderen dikhawatirkan sedikit. Maka munculah (menjual) ke ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Jatim karena banyak 14 ribu orang,  karena itu bagian pengabdian ASN dan ingin rasa memiliki yo mosok gak ngerti rek kan itu juga program pemerintah kecuali barang jelek. Mereka mampu menyerap produksi, kita punya Beras Jatim ya kita punya Rasjati," terang dia.

Soal harga, kata Aris, bukan PT Puspa Argo yang menentukan, melainkan tim gabungan dari biro perekonomian dan dinas lainnya.

Baca juga:
Beras Bulog Dikemas Premium Beredar di Malang, Teliti Merek Ini!

"Harga Rp 11.700/Kilogram itu dihitung tim dari dinas dan lainnya. Kan nyewa truk, angkut kuli dan sebagainya. Boleh bati (untung) tapi jangan banyak-banyak," kata dia.

PT JGU, kata Aris, melihat itu kecil. "Kalau boleh menolak. ya mereka menolak," kata Aris.

Surat intruksi gubernur ini bernomor: 1/INST/2018. Beras tersebut didistribusikan kepada seluruh OPD, BLUD dan BUMD Provinsi Jawa Timur di wilayah Jawa Timur. Untuk harga pembelian beras premium dari petani/ Gapoktan adalah Rp 10.500/Kilogram.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat itu dijabat Jumadi juga menindaklanjuti melalui surat perintah nomor: 18/15250/021.3/2018.

Harga yang disebut surat gubernur tersebut belum termasuk biaya packaging dan biaya distribusi.

Baca juga:
DPKP Jatim Pastikan Stok Beras Aman hingga 4 Bulan ke Depan

"Sehingga harga beli beras premium menjadi Rp11.700/kilogram dan setiap pegawai wajib untuk membeli beras sebanyak 10 kilogram perbulan," isi dalam surat Pj Sekda yang ditandatangani 21 September 2018.

"Mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) baik secara langsung maupun transfer ke rekening PT. Jatim Graha Utama/PT Puspa Agro".

"Pembayaran beras dari ASN/pegawai tetap dapat diambil/ dipotong dari pendapatan tunjangan pegawai yang sah," seperti yang tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Jumadi.

Aries Agung Paewai, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah Provinsi Jatim membantah jika instruksi tersebut sebuah kewajiban.

"Surat edaran dari Pak Sekda itu sifatnya himbauan mas dan tidak wajib," jawab Aries.