jatimnow.com - Setelah menetapkan F, bagian perencanaan proyek sebagai tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polda Jatim kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru. Sehingga, hingga Kamis (3/1/2019), tersangka atas kasus itu menjadi dua orang.
Adanya penetapan satu tersangka baru itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (3/1/2019). Sayang, nama atau inisial tersangka baru itu belum dibeberkan oleh Barung.
"Pak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan) menyampaikan ada 39 saksi yang diperiksa dan dua orang menjadi tersangka. Kalau inisial tersangka baru, akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapak Kapolda," ujarnya.
Baca juga :
- Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi: 3 Bagian Berpotensi Tersangka
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
- Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polisi Bidik Tersangka Berikutnya
Barung menambahkan, kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng menjadi perhatian khusus lantaran jalan tersebut merupakan fasilitas negara untuk kepentingan publik. Sehingga Polda Jatim mempercepat penyidikan atas kasus tersebut.
Baca juga:
Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Bahkan, lanjut Barung, hari ini Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim kembali mengumpulkan data di lokasi. Pengumpulkan data-data itu menjadi kebutuhan dan kekurangan penyidikan.
"Tim Labfor ke sana untuk mengambil bukti-bukti yang ada. Karena pemeriksaan labfor yang pertama ternyata masih ada kekurangan," lanjut Barung.
Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut bahwa ada tiga pihak yang berpotensi menjadi tersangka yaitu bagian perencanaan, bagian pelaksana dan bagian pengawasan.
Keterangan Luki akhirnya terbukti setelah pihaknya memastikan telah menetapkan satu tersangka berinisial F, bagian perencanaan proyek pada Senin (31/12/2018) lalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-10760-tersangka-amblesnya-jalan-raya-gubeng-bertambah-menjadi-dua-orang