Pixel Codejatimnow.com

Sadis! Pasangan Muda ini Cekik dan Kubur Bayi di bawah Pohon

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polres Kediri menangkap dua tersangka pelaku bunuh bayi sendiri
Polres Kediri menangkap dua tersangka pelaku bunuh bayi sendiri

jatimnow.com - Lailatul Izzah (18) warga Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dan Arif Imam Alkhadromi (18) warga Desa Keling Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tertunduk malu saat dikeler oleh Satreskrim Polres Kediri.

Kedua remaja tersebut ditangkap setelah terbukti membunuh anak kandungnya sendiri yang baru saja lahir. Mereka mengakui perbuatannya tersebut lantaran malu karena bayi yang dilahirkan diluar hubungan nikah.

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya penemuan mayat bayi yang terkubur di bawah pohon bambu awal Desember 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas pelaku penguburan bayi berjenis kelamin laki laki itu. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

"Begitu kita mengantongi identitas, pelaku langsung kita kejar," kata AKBP Roni Faisal, Minggu (06/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, bayi tersebut dilahirkan di sebuah kamar kos, di wilayah Plosokandang Kabupaten Tulungagung. Sesaat setelah melahirkan, tersangka Lailatul Izzah langsung mencekik bayi selama 30 menit hingga tewas.

Setelah bayinya tewas, tersangka kemudian menghubungi kekasihnya, Arif Imam Alkhadromi. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di wilayah Badas, Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Saat perjalanan bayi yang sudah meninggal tersebut dibungkus kresek dan dimasukkan ke dalam bagasi motor," sebutnya.

Setelah bertemu, tersangka kemudian menyerahkan bayinya dan kemudian bersama mengubur jasadnya di bawah pohon bambu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (2), (3) & (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak.

"Hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk