Pixel Code jatimnow.com

Peras Kepala Sekolah, Oknum Wartawan di Kediri Dijemput Polisi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
AKBP Roni Faisal (tengah) menunjukkan barang bukti dan oknum wartawan pemeras
AKBP Roni Faisal (tengah) menunjukkan barang bukti dan oknum wartawan pemeras

jatimnow.com - Terbukti memeras kepala sekolah, oknum wartawan bernama Cassandi dijemput polisi. Pria 28 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu akhirnya menjadi pesakitan.

Penangkapan terhadap oknum wartawan itu dilakukan Satreskrim Polres Kediri. Itu setelah mereka mendapat laporan bahwa pelaku meminta uang tutup mulut kepada kepala sekolah agar kasus dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang siswa di sekolah itu tidak dimuat.

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka awalnya menghubungi korban melalui pesan whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengancam akan memberitakan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang siswa sekolah tersebut.

"Tersangka kemudian meminta imbalan untuk tidak menulis berita dugaan pencabulan itu," bebernya, Selasa (08/01/2019).

Korban sempat menawarkan untuk memberi uang sebesar Rp 500 ribu, tetapi tersangka menolak karena mengaku ada lima temannya yang juga mengancam akan memberitakan peristiwa itu. Korban lalu melakukan koordinasi dengan bendahara sekolah dan sepakat akan memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 3 juta.

Baca juga:
3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya

Korban kemudian menghubungi tersangka dan mempersilahkan untuk mengambil uang tersebut di sekolah. Tersangka kemudian mendatangi sekolah dan menandatangani kwitansi penerimaan uang itu.

"Setelah transaksi selesai, anggota kami langsung menangkap tersangka saat ke luar kantor kepala sekolah," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya

Dari tangan tersangka, penyidiki mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kwitansi pembayaran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

"Tersangka terbuti melakukan pemerasan," pungkas Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.