Pixel Codejatimnow.com

Dor! Pelaku Pembegalan Aktivis IPPNU Banyuwangi Ditembak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembegalan
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembegalan

jatimnow.com - Pelaku pembegalan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) ditangkap. Polisi bahkan melumpuhkan kaki pelaku dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.

Bagal itu teridentifikasi bernama Muhammad Abdul Hamid (22) warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Dia diburu Satreskrim Polres Banyuwangi setelah membegal Ketua PC IPPNU Banyuwangi, Bara Putri Rianda (24) saat perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Selasa (1/1/2019) lalu sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pelaku disergap di rumahnya pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wib. Namun saat disergap, pelaku menendang petugas dan berusaha kabur.

"Karena membahayakan nyawa anggota, pelaku terpaksa ditembak kakinya," terang Taufik, Rabu (9/1/2019).

Baca juga:  Aktivis IPPNU Banyuwangi Dibegal di Dekat Kantor Polisi

Baca juga:
Dorrr! Residivis Curanmor Surabaya Ga Bisa Nyolong dan Dugem Lagi

Mantan Kapolres Bondowoso ini membeberkan, saat kejadian pelaku membuntuti korban yang saat itu mengendarai sepeda motor. Korban dipepet dari belakang dan motornya dihentikan paksa oleh pelaku. Pelaku meminta paksa barang bawaan korban disertai dengan kekerasan. Korban yang sempat mempertahankan barangnya kemudian dipukul pelaku.

"Pelaku menampar pipi kanan dan mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku juga meninju ulu hati korban sebanyak 3 kali dan menendang punggung korban," sambung Taufik.

Tak berhenti disitu, pelaku bahkan sempat mencekik leher korban dari belakang sebelum ada mobil muncul dari arah selatan mendekati TKP. "Setelah korban teriak, pelaku melepaskan cekikannya," tambah Alumus AKPOL Tahun 1999 ini.

Baca juga:
Lempar Bondet Saat Ditangkap, 2 Bandit di Pasuruan Diganjar Timah Panas

"Pelaku tercatat pernah ditangkap Polda Bali karena kasus curanmor dan baru ke luar lapas bulan Agustus 2018 lalu," pungkas Taufik.

Dari tangan pelaku penyidik menyita barang bukti KTP, dompet, ATM dan handphone milik korban. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.