Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Lagi Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi Jalan Gubeng
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi Jalan Gubeng

jatimnow.com - Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan pada kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan, tiga tersangka tersebut  berasal dari PT Saputra Karya dan PT NKE. PT Saputra Karya tercatat sebagai pemilik dan kontraktor pelaksananya adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)

"Jadi sementara kami tetapkan, untuk sementara ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang. Dan kesemua tersangka dari pelaksana, inisialnya RH, R dan AL," ujar Luki saat ditemui di Jalan Raya Gubeng, Selasa (21/1/2019).

Luki mengatakan, ketiga tersangka tersebut didapat usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar beberapa kali. Dari hasil gelar, muncul tiga nama tersangka tersebut.

Luki menambahkan, dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek gedung yang berada di Jalan Gubeng ini, terdapat 40 saksi yang sudah diperiksa.

Baca juga: Misteri Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng dan Siapa Anak Pejabat

Rencannya Polda Jatim akan merilis secara lengkap kasus ini pada Rabu (23/1/2019) besok dengan barang bukti, antara lain video detik-detik dari ambrolnya jalan.

"Kita akan bergerak terus, kan tadi ada 16 perusahaan, itu akan kami dalami lagi," katanya.

Lebih lanjut, Luki menceritakan kronologi dari proses pengerjaan proyek basement milik PT Saputra Karya ini. Ia menceritakan, perencanaan proyek Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dan pengerjaan mulai tahun 2013.

Tetapi kepolisian menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Selanjutnya muncul IMB kedua pada 2017 dengan spesifikasi yang berbeda.
 
"Pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda," pungkasnya.

Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Sebelumnya pada 3 Januari 2019, Polda Jatim resmi menetapkan dua  orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Satu tersangka disebutkan berinisial F dari pihak perencanaan. Sedangkan satu lagi tidak disebutkan namanya.

Baca juga:
Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Belum jelas apakah satu tersangka tersebut termasuk dari tiga yang saat ini ditetapkan atau tidak.

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.