jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan bendera partai politik (Parpol) milik PDI Perjuangan dan Golkar yang berada di sekitar rel kereta api.
"Dua warna itu adalah tanda bahaya. Kami khawatir nanti akan mengganggu kinerja masinis yang bisa mengganggu keselamatan transportasi," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko, Kamis (24/01/2019).
Dari tiga kecamatan yang ada, dua bendera parpol tersebut terpasang di dua kecamatan antara lain di Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Kepanjenkidul.
Menurut Bambang, pemasangan bendera partai tersebut secara umum tidak melanggar aturan. Penertiban itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan transportasi.
"Kami juga sudah mengkomunikasikan hal ini (penertiban bendera) dengan masing-masing DPC. Dan mereka sendiri menyadari dan tidak mempermasalahkan," ujarnya.
Selain di sekitar perlintasan kereta api, penertiban juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dianggap melanggar aturan. Seperti di Jalan Anjasmoro dan Jalan Kartini.
Baca juga:
KAI Daop 7 Madiun Benahi Prasarana demi Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengaku masing-masing bendera memiliki dua semboyan dalam kereta api. Merah untuk berhenti sedangkan kuning kurangi kecepatan.
Ia berharap, bendera partai tersebut disingkirkan sehingga tidak mengganggu konsentrasi masinis.
"Berdasarkan semboyan yang biasa digunakan petugas perawatan jalur tanda merah berarti kereta harus berhenti sedangkan tanda kuning berarti kurangi kecepatan," tulis Ixfan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Baca juga:
2 KA Daop 7 Madiun Datang Terlambat Akibat Banjir Longsor di Pogajih-Kesamben
URL : https://jatimnow.com/baca-11620-ganggu-masinis-bendera-partai-di-jalur-kereta-blitar-ditertibkan