Pixel Codejatimnow.com

Kejari Ponorogo Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kejari Ponorogo eksekusi tiga terpidana kasus korupsi
Kejari Ponorogo eksekusi tiga terpidana kasus korupsi

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana dari dua kasus korupsi yang berbeda. Ketiga terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Klas II-B Ponorogo.

Para terpidana itu adalah Suprayogi (50) oknum guru PNS salah satu SDN di Banjar, Bungkal. Suprayogi terlibat dalam kasus rekrutmen tenaga juru pungut Dishub Ponorogo tahun 2011 lalu.

Selain menjebloskan Suprayogi, Kejari Ponorogo juga mengeksekusi dua pegawai Koperasi Syariah BMT ISRA Ponorogo. Yakni, ketua koperasi Sunarto dan manajer koperasi Nur Makiyah.

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Sapto Legowo mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana dalam dua kasus korupsi dilakukan secara bersamaan.

"Ya memang 8 tahun lalu kasusnya Suprayogi namun baru dieksekusi sekarang karena putusan MA baru turun," kata Kasi pidsus Kejari Ponorogo Sapto Legowo, Sabtu (2/2/2019).

Terpidana Suprayogi dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2665K/Pidsus/2018, tertanggal 20 Desember 2018.

"Untuk kasus Suprayogi, masih ada empat tersangka yang belum dieksekusi," jelasnya,

Kasus rekrutmen juru pungut Dishub itu diklaim merugikan negara senilai sekitar Rp 100 juta. Selain Suprayogi, empat tersangka lain belum dieksekusi karena menunggu proses kasasi di MA.

Baca juga:
Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu

Diantaranya mantan Kepala Dishub Widhi Wahyu Atmadja, mantan Kepala UPT Terminal Seloaji Ponorogo Muhammad Damin, Ibnu Malik, serta Agus Purwanto.

"Untuk Suprayogi, dijemput paksa di rumahnya di Kecamatan Bungkal," ujarnya.

Untuk eksekusi ketua koperasi Sunarto dan manajer koperasi Nur Makiyah, keduanya dinyatakan bersalah terlibat kasus patgulipat dana lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUKM) pada tahun 2011 dan merugikan negara Rp 875 juta.

Eksekusi keduanya, kata Sapto, didasarkan pada putusan kasasi MA nomor 1640K/Pidsus/2018 tertanggal 18 November 2018.

Baca juga:
Sinergi Kejaksaan dan Komisi A DPRD Bojonegoro untuk Pembinaan Pemerintah Desa

"Keduanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kami jemput paksa di rumah masing-masing di Kecamatan Mlilir (Kabupaten Madiun)," pungkasnya.