Pixel Codejatimnow.com

Begal Taxi Online Diringkus, Modusnya Jerat dan Bekap Korban

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Begal taxi online (pakai masker) diamankan di Mapolres Tulungagung
Begal taxi online (pakai masker) diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Seorang begal taxi online ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Bega itu bernama Dhimas Riski Susilo (22) warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dhimas ditangkap disebuah warung saat asyik ngopi dan nongkrong. Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung setelah mengantongi identitas Dhimas usai mendapat laporan dari korban, driver taxi online yang sebelumnya diorder Dhimas.

"Kami juga amankan barang bukti mulai dari handphone hingga sebotol obat bius dari kecubung yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (19/02/2019).

Dari penangkapan pelaku, lanjut Tofik, terungkap pula modus yang dipakainya. Menurutnya, sebelum merampas handphone dan dompet sang driver, pelaku memesan taxi online itu melalui aplikasi.

Setelah dijemput, pelaku meminta driver mengantarnya ke Blitar. Namun sampai di kawasan persawahan daerah Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, pelaku yang duduk di bangku tengah mobil tiba-tiba menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali.

Baca juga:
Begal Sadis Tega Bacok Satpam Wanita Pabrik Tekstil di Probolinggo

"Setelah itu, pelaku membekap mulut korban menggunakan kain yang sudah dibasahi obat bius dari kecubung hingga korban pingsan," beber Tofik.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan korban ke kursi belakang dengan cara diikat tangan dan kakinya. Pelaku kemudian membawa mobil korban ke arah Blitar. Namun di tengah perjalanan korban tersadar dan bercerita tentang kondisi keluarganya ke pelaku.

"Saat korban sadar, korban mengatakan ke pelaku bahwa perbuatannya akan segera terungkap oleh polisi," lanjut Tofik.

Baca juga:
Polresta Malang Kota Warning Konten Kreator soal Isu Begal

Mendengar itu, niat pelaku untuk menguasai mobil akhirnya batal. Pelaku kemudian meninggalkan mobil dan korban di area pesawahan di wilayah Blitar. Namun, pelaku mengambil handphone dan dompet korban dan melarikan diri ke arah Malang. Setelah itu korban melapor ke polisi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.