Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Ilegal Logging Tertangkap Basah Saat Bawa Kayu Gelondongan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku menunjukkan kayu gelondongan jenis Sono yang dicurinya
Pelaku menunjukkan kayu gelondongan jenis Sono yang dicurinya

jatimnow.com - Hari Purwanto (40) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, harus meringkuk di penjara. Bagaimana tidak, sopir truk tersebut tertangkap basah saat membawa kayu gelondongan jenis Sono, Senin (2/4/2018) dini hari.

Sayangnya, dua pelaku lainnya masih DPO. "Kami dini hari tadi meringkus satu pelaku ilegal logging. Untuk dua lainnya masih DPO karena kabur," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri di markasnya.

Sumantri menceritakan, penangkapan itu berawal dari kecurigaannya ketika ada tiga kendaraan truk, mobil kijang dan pick up berjalan beriringan. Namun, untuk pick up dan truk box belakangnya ditutupi dengan terpal.

Makanya, petugas mengikuti mobil itu mulai dari Kecamatan Dagangan menuju Kebonsari, Kabupaten Madiun.

"Kami hentikan di jalan raya desa Slambur, Kecamatan Geger. Ternyata benar membawa kayu sono," tambahnya.

Namun sayang, untuk pick up dan kijang sudah kabur dahulu ke arah Magetan. Untuk kedua mobil dan barang bukti berhasil ditemukan di halaman rumah kosong di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

"Dua sopirnya memilih kabur. Ini sedang dalam pencarian kami. Sedangkan dua mobilnya kami bawa untuk barang bukti," terang AKP Sumantri.

Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka

Barang bukti yang disita, Truk bernopol AE 8626 FE bermuatan 139 batang kayu sono, 1 kendaraan pick up bernopol AE 8038 FD bermuatan 70 batang, 1 kendaraan kijang, bernopol AD 8471 BG, bermuatan kayu sono 34 batang.

Jumlah seluruhnya ada sebanyak 243 batang kayu sono. Akibat pencurian ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta.

Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1(g) jo psl 12 huruf c. UU No.18/2003 tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan, dengan hukuman paling singkat 1 tahuh, paling lama 5 tahun dengan denda Rp 50.000.000 sampai Rp 2.500.000.000

Baca juga:
Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

 

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Arif Ardianto