Pixel Codejatimnow.com

KPU Tulungagung Coret Tiga Caleg

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Dua caleg yang sudah dicoret KPU saat berada di Kantor Bawaslu Tulungagung
Dua caleg yang sudah dicoret KPU saat berada di Kantor Bawaslu Tulungagung

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencoret tiga orang calon legislatif (caleg). Dua caleg itu dicoret karena mengundurkan diri, sedangkan satu lagi karena meninggal dunia.

Caleg yang mengundurkan diri tercatat sebagai pasangan suami istri bernama Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah. Keduanya merupakan Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKB. Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 dapil III, sedangkan Binti merupakan caleg nomor urut 10 Dapil II.

Sedangkan caleg yang meninggal dunia tercatat bernama Ahmad Kholid, Caleg Partai Perindo nomor urut 1 dapil II.

Komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko menyatakan, pencoretan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2019 dan SE Nomor 1275 tahun 2018 tentang tahapan pascapenetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Dalam SE itu tertulis DCT dapat berubah jika calon meninggal dunia, terlibat permasalahan pidana serta mengundurkan diri.

"Kalau yang mengundurkan diri prosedurnya harus ada surat keterangan dari partai pengusungnya," ujarnya, Rabu (13/03/2019).

Baca juga:
18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024

Meskipun sudah dicoret, tapi nama para caleg ini masih ditemukan dalam surat suara. Sebab proses pencetakan surat suara sudah terlebih dahulu selesai sebelum ketiganya dicoret. Nantinya KPU akan membuat surat pemberitahuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait pencoretan tiga caleg tersebut.

"Nantinya di tiap TPS di dapil-nya juga akan dipasang pengumuman pencoretan caleg ini," imbuhnya.

Baca juga:
Video: Aksi Protes Warnai Penghitungan Suara Ulang Pileg di Trenggalek

Bagaimana jika masih ada masyarakat yang mencoblos caleg tersebut? Victor menjelaskan nantinya jika masih ada masyarakat yang memilih maka suara akan masuk dalam perolehan suara partai.

"Jadi dihitungnya untuk suara partai karena caleg yang bersangkutan sudah dicoret," pungkasnya.