Pixel Codejatimnow.com

Langsung Bebas Usai Vonis, Driver Gojek Diminta Bekerja Lagi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek di PN Surabaya
Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek di PN Surabaya

jatimnow.com - Ungkapan simpati disampaikan Gojek kepada salah satu mitra drivernya, Achmad Hilmi Hamdani, yang telah divonis 2 bulan 10 hari langsung bebas atas dakwaan lalai dalam berkendara hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

Regional Head Corporate Affairs Gojek, Alfianto Domy Aji memberikan pernyataan secara tertulis berupa ungkapan simpati atas proses hukum yang selama ini dijalani oleh mitra drivernya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:  

"Kami menyampaikan simpati yang mendalam atas proses hukum yang selama ini dijalani oleh mitra driver kami, Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya," kata Domy kepada jatimnow.com, Rabu (20/3/2019).

Baca juga:
Pohon Tumbang di Surabaya Tewaskan 1 Orang Pemotor

Domy menambahkan, untuk putusan vonis yang ditujukan kepada Hilmi membuat Hilmi langsung bebas hari ini, Aplikator Gojek menyambut gembira dan mendukung agar Hilmi dapat kembali melanjutkan aktifitas sebagai Driver Gojek.

Baca juga:  

Baca juga:
Remaja asal Sampang Tabrak Pikap Hingga Terguling di Bangkalan

"Kami menyambut gembira seraya terus memberikan doa dan dukungan agar beliau dapat kembali bekerja dan beraktifitas seperti biasanya," tutupnya.

Meski setelah vonis Hilmi langsung bebas, tapi Hilmi masih keberatan dengan ketetapan yang menyebut dirinya terbukti lali dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.