Pixel Codejatimnow.com

Hina Ulama di Medsos, Lelaki Ini Diciduk Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku yang tertangkap Polres Trenggalek
Pelaku yang tertangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreksrim Polres Trenggalek menangkap Sutrisno (40), warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek usai menuliskan komentar bernada melecehkan, memfitnah dan mencemarkan nama baik seorang kiai dan pengasuh pesantren.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan peristiwa itu berawal saat korban memposting tautan berita dari sebuah media online di akun media sosial (medsos) facebook miliknya. 

Berita dengan judul "Geger : Caleg PKS Dilaporkan cabuli anak kandung" ini diunggah oleh korban. Pelaku yang tidak terima dengan berita tersebut kemudian memberikan komentar dengan nada yang melecehkan korban.

"Pelaku motifnya tidak terima dengan unggahan berita yang dilakukan oleh korban," ujarnya, Selasa (26/3/2019).

Pelaku yang menggunakan akun dengan nama lain, berkomentar negatif dan menjelekkan korban yang merupakan seorang kiai dan pengasuh pesantren.

Dalam status yang diunggah oleh korban, pelaku berkomentar sebanyak dua kali dengan nada melecehkan. Tidak terima dengan komentar pelaku, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga:
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Alvin Lim Dipolisikan

"Kita langsung melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," imbuhnya.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita sebuah handphone, yang digunakan oleh pelaku untuk berkomentar di status korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 45 A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Merasa Difitnah Akun Facebook Andayani, Anggota DPRD Jatim Lapor Polres Magetan