Pixel Code jatimnow.com

Napi Terorisme Ridwan Sungkar Bebas Murni dari Lapas Tulungagung

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ridwan Sungkar (baju coklat)
Ridwan Sungkar (baju coklat)

jatimnow.com - Ridwan Sungkar (47), narapidana teroris di Lapas Klas II B Tulungagung dibebaskan hari ini. Ridwan dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun.

Petugas lapas beserta tim Densus 88 mengawal proses pembebasan ini. Mereka mengantar Ridwan untuk pulang ke rumahnya di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kalapas Tulungagung, Erry Taruna mengatakan Ridwan Sungkar bebas setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun, sejak 2015 lalu.

Sesuai data, narapidana ini mulai menjalani masa tahanan sejak April 2015 di tahanan Mako Brimob Jakarta. Setelah vonis turun, Ridwan kemudian dipindahkan ke Lapas Klas II B Tulungagung.

"Ridwan bebas murni dan tidak pernah mendapatkan remisi sehingga dia menjalani masa hukuman sesuai vonis," katanya, Selasa (2/4/2019).

Selama dalam tahanan, Ridwan dikenal ramah dan akrab dengan beberapa narapidana lain. Ridwan juga tidak pernah membuat ulah di dalam penjara. Meskipun begitu Ridwan tidak pernah mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Sama dengan napi teroris sebelumya, Noim Baasyir. Ridwan ini juga tidak pernah mengikuti kegiatan salat Jumat bersama narapidana lain," ujarnya.

Baca juga:
Dari Cikeas Bogor, Napiter Asal Gresik dan Malang Dipindah ke Kediri

Dengan bebasnya Ridwan Sungkar, jumlah napi teroris di dalam Lapas Tulungagung sudah habis. Sebelumnya terdapat dua napi teroris lain yakni Dedi Refrizal dan Noeim Baasyir. Untuk Dedi Refrizal sudah dipindahkan ke Nusakambangan tahun lalu. Sedangkan Noeim Baasyir bebas pada bulan Februari lalu.

"Sel yang dahulu digunakan oleh Noiem Baasyir dan Ridwan Sungkar kini ditempati oleh narapidana kasus lain," pungkasnya.

Sebelumnya Ridwan Sungkar dtangkap oleh Tim Densus 88 di Malang, Maret 2015. Ridwan didakwa sebagai simpatisan ISIS karena pernah mengikuti pelatihan militer selama dua bulan di Suriah. Ridwan kemudian divonis selama 4 tahun, oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca juga:
Muazin Musala di Tulungagung Ditangkap Tim Densus 88, Begini Kata Warga