Pixel Codejatimnow.com

Dijerat UU ITE, Pemilik Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tersangka Arif Kurniawan Radjasa (kanan), pemilik akun Facebook Antonio Banerra dijerat UU ITE dan ditahan
Tersangka Arif Kurniawan Radjasa (kanan), pemilik akun Facebook Antonio Banerra dijerat UU ITE dan ditahan

jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook Antonio Banerra yang menebar ancaman kerusuhan 98 atau 1998 akan bisa terulang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik menjerat Arif dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena pria 36 tahun asal Dusun Ngemplak, Kelurahan Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang itu terbukti melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sehingga yang bersangkutan bisa langsung kita tahan," tegas Barung di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019).

Baca juga:  

Barung menjelaskan, Arif terbukti memposting ujaran agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Bila itu terjadi, Arif menulis bahwa tragedi 98 akan terulang. Ia juga mengancam wanita-wanita Etnis Tionghoa.

"Alasannya bahwa keluarganya adalah korban tragedi 98," beber Barung.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengungkapkan, alasan tersangka Arif itu tidak serta merta diiyakan. Oleh sebab itu, ia dan timnya masih akan terus mendalami motif tersangka dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Baca juga:
Ini Motif Pemilik Akun Facebook Penebar Ancaman Tragedi 98 Terulang

"Apa yang ditulis itu merupakan atas pola pikirnya sendiri. Tapi kita masih akan mengomparasikan dengan barang bukti yang ada, artinya kita masih proses," jelas Cecep.

Cecep menambahkan, untuk istri tersangka Arif yang sempat diamankan bersama Arif, telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Baca juga: 

Baca juga:
Pendukung Postingan Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang Ditangkap

"Istri sudah dipulangkan karena menurut pengakuannya tidak tahu-menahu terkait apa yang dilakukan suaminya," ujarnya.

Arif ditangkap di tempat kosnya di Jalan Buncitan No. 149, Sedati, Sidoarjo pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 18.45 Wib.

Penangkapan itu dilakukan setelah Dit Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber. Setelah itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dit Siber Bareskrim Polri, serta tim dari Ditintelkam Polda Jatim dan Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan penangkapan.