jatimnow.com - Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook (FB) Antonio Banerra penebar ancaman kerusuhan 98 atau 1998 akan terulang, diketahui merupakan seorang residivis kasus perampasan. Fakta tersebut terungkap usai Arif Kurniawan Radjasa diperiksa intensif di Polda Jatim, Sabtu (6/4/) malam.
"Dari data kepolisian, yang bersangkutan ini juga merupakan residivis sepuluh tahun lalu pada kasus perampasan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat rilis tersangka di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019).
Baca juga:
- Pemilik Akun Facebook Penebar Tragedi 98 Terulang Diciduk di Sidoarjo
- Ini Alasan Pemilik Akun Facebook Penebar Ancaman Tragedi 98 Terulang
- Kronologi Penangkapan Pemilik Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang
Arif Kurniawan Radjasa juga diketahui mencatut salah satu nama media dan mengaku sebagai karyawannya.
"Pelaku ini juga mengaku sebagai karyawan JPNN atau Jawapos Grup, namun setelah di kroscek sebenarnya pelaku ini merupakan pengangguran dan sebelumnya bekerja di first media," ujarnya.
Baca juga:
Ini Motif Pemilik Akun Facebook Penebar Ancaman Tragedi 98 Terulang
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan Arif Kurniawan Radjasa memposting konten berisi ujaran kebencian yang bermuatan sara dengan akun Facebook @Antonio Bannera. Akun Facebook fiktif ini dibuat pelaku selama kurang lebih dua bulan.
"Menurut pengakuannya dia ini membuat akun fiktif sejak bulan Maret 2018. Sebelumnya akun Facebook yang digunakan itu bernama Antonio Bannera namun sempat diganti nama menjadi Gatot Kaca," katanya,
Polisi mengamankan satu unit Handphone Lenovo beserta dua nomor telepon yang digunakan oleh pelaku.
Baca juga:
Pendukung Postingan Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang Ditangkap