Pixel Codejatimnow.com

Cak Ipin Laporkan Hadiah ke Unit Pengendalian Gratifikasi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dan Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji
Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin dan Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji

jatimnow.com - Bentuk ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, Plt Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin melaporkan hadiah yang diterima berupa dompet kulit brand atau merek kenamaan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dibantu Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Setiadji, di ruang kerjanya Cak Ipin melengkapi persyaratan administratif untuk pelaporan gratifikasi ini.

"Memang selama menjadi Wakil Bupati hampir tidak ada bentuk gratifikasi, karena memang kewenangannya terbatas. Tetapi setelah menjadi Bupati ini, seperti saya ulang tahun ada yang mau memberikan kado," kata Nur Arifin, Senin (8/4/2019).

"Ada yang saya peringatan tidak usah memberi, tetapi ada juga yang tetap memaksa memberi kado. Sebagai bentuk penghormatan akhirnya saya terima juga," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pemberian kado dompet kulit merek kenamaan ini dari salah satu badan usaha.

"Saya sebagai penyelenggara negara maka minta kepada Pak Inspektur untuk membantu saya melaporkan barang ini kepada UPG," ujarnya.

Di Trenggalek nantinya ada pojok integritas. Bila ada laporan terkait gratifikasi yang menimpa pejabat dari pihak swasta ataupun yang lain-lain dapat segera dilaporkan dan identitas dari yang memberi untuk dijaga.

Baca juga:
Ratusan Rumah di 6 Kecamatan Terendam Banjir, Ini Langkah Pemkab Trenggalek

"Kita himbau bila nanti sudah ada pojok integritas, semua untuk melaporkan kesana. Memang ada budaya memberi dengan sesama, namun bila mana ada yang bermaksud memberi nanti kita arahkan untuk memberi ke BAZNAS atau mungkin melalui forum CSR kedalam bentuk kegiatan dilapangan," himbaunya.

Pengendalian gratifikasi ini, juga menjadi salah satu komitmen seluruh kepala daerah di Jawa Timur saat difasilitasi oleh Gubernur bersama KPK untuk membuat komitmen Integritas Bersama.

"Benar kata KPK, gratifikasi ini menjadi akar daripada tindak pidana korupsi, sehingga perlu kita hindari," tegas Nur Arifin.

Baca juga:
Tampil di Trenggalek Soccer League, Bupati Ipin Cetak Hattrick

Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji menerangkan prosedur pelaporan gratifikasi ini diawali dari pelaporan dari penerima. Tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan seperti bupati, melainkan bagi seluruh penyelenggara negara atas pemberian dari pihak lain yang dianggap ada unsur gratifikasinya.

"Pelaporan ini bisa dilakukan langsung kepada KPK atau melalui UPG. Dengan batasan-batasan 7 hari setelah barang ini diterima dan 14 hari setelahnya UPG harus sudah menyampaikan ke KPK," kata Bambang.