jatimnow.com - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan akhirnya angkat bicara terkait oknum polisi yang mengintimidasi dengan meminta dan memaksa dua wartawan menghapus file video dan foto liputan penghalauan bonek tak bertiket di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya.
Rudi mengaku prihatin dan menyesalkan kejadian yang berlangsung Selasa (9/4/2019) lalu itu. Oknum polisi meminta Fajar Mujianto, Wartawan jatimnow.com menghapus file video dan foto liputannya serta merampas handphone dan menghapus file video dan foto milik Anggi Widya Permani, Wartawan Suara Surabaya Media.
"Perampasan itu saya baru tahu beberapa waktu yang lalu. Saya prihatin dan menyesalkan kejadian ini," kata Rudi di Surabaya, Kamis (11/4/2019).
"Tidak hanya dari pada pihak keamanan, tetapi pada pihak jurnalis, jadi sama-sama ada kesepahaman apa yang boleh dan apa yang tidak boleh saat di lapangan," tambah Rudi.
Dari kejadian itu, Rudi berharap semua bisa saling memahami dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Baca juga:
Jurnalis Madiun Gelar Aksi Teatrikal Desak Usut Pelaku Kekerasan ke Nurhadi
"Kami juga telah koordinasi dengan teman SS (Suara Surabaya Media), ini perlu adanya suatu edukasi, tidak hanya dari pada pihak keamanan tetapi pada pihak jurnalis jadi sama-sama ada kesepahaman apa yang boleh dan apa yang tidak boleh saat di lapangan," paparnya.
Menurutnya, kondisi di lapangan dengan di kantor berbeda. Bila di kantor psikologis cenderung tenang, tensi tekanan darah lebih tenang dan pikiran lebih fresh.
"Tapi kalau di luar, kadang-kadang lupa pada aturan yang sudah ada, sehingga yang dikedepankan emosinya daripada berfikir secara logis secara ketentuan," ungkapnya.
Baca juga:
Wartawan Jadi Korban Intimidasi di GBT, PWI: Menciderai Kebebasan Pers
Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi edukasi bagi kepolisian maupun jurnalis.
"Saya harap kejadian ini bisa saling memahami dan bermaaf-maafan. Semua pihak saya harap ada edukasi pada kepolisian maupun ke jurnalis," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-14639-kata-kapolrestabes-surabaya-soal-intimidasi-oknum-polisi-ke-wartawan