jatimnow.com - Setelah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perzinahan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan keduanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi pendukung dalam kasus perselingkuhan tersebut. Untuk selanjutnya, penyidik akan memanggil Iskandar dan Nila.
"Kami sudah memeriksa saksi pelapor yakni istri resminya dan saksi pendukung lainnya. Selanjutnya kami akan memeriksa kedua Kadis yang diduga terlibat dalam video bukti yang dilaporkan," kata Barung, Selasa (16/4/2019).
Barung menjelaskan, pemanggilan Iskandar dan Nila dijadwalkan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Ya, nanti akan kami panggil setelah tanggal 17 April," jelasnya.
Baca juga: Terbongkarnya Bukti Video Dugaan Perselingkuhan Kadishub Bojonegoro
Baca juga:
Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS
Terkait foto atau video yang disertakan pelapor atau Titik Purnomosasi, Barung menyampaikan bahwa video yang dimaksud berisi tindakan asusila yang diduga dilakukan kedua tersangka (Iskandar dan Nila).
"Saksi pelapor menyertakan butki gambar dan video dalam laporannya. Tertera dalam gambar itu hal-hal yang berkaitan dengan perselingkuhan dan hubungan yang terlalu dalam termasuk hubungan yang tidak pantas untuk kita tonton," tambahnya.
Meski begitu, lanjut Barung, bukti pelaporan berupa video itu masih dilakukan pendalaman, apakah benar yang ada di dalam video tersebut adalah Iskandar dan Nila.
Baca juga:
Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video
"Sudah kita lakukan pendalaman. Dugaan kita itu adalah video dari keduanya. Yakni kedua Kadis yang diduga melakukan perselingkuhan," ungkapnya.
"Karena ini dilaporkan oleh istri resminya dan ini delik aduan, maka Polda Jatim tetap melakukan pemeriksaan 1 saksi pelapor dan saksi-saksi mendukung lainnya. Kita sudah kantongi dan saksi-saksi lainnya yang menguatkan perselingkuhan dan perzinahan itu," bebernya.
Titik melapor ke Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dua nama yaitu Iskandar dan Nila masuk dalam laporan polisi itu sebagai terlapor.