jatimnow.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin meluruskan kabar dugaan kejanggalan C1 yang beredar jumlah pemilihnya 500 di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Raci, Kecamatan Bangil. Semua sesuai aturan.
C1 di TPS 13, 14, 15 dan 16 yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Sandi itu disebut asli, bukan palsu.
Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencapai 500 lebih dalam satu TPS, itu ditegaskan Faizin jika telah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.
Sedangkan TPS yang dibatasi hanya 300 DPT (Daftar Pemilih Tetap) per TPS, itu diperuntukkan kepada TPS reguler yang merujuk pada aturan tertera di PKPU.
"Ada TPS terkonsentrasi untuk DPTb khusus para santri santri Ponpes Darul Lughoh Wadda'wah (Dalwa). Aturannya juga merujuk surat KPU RI No 580/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019," kata Zainul Faizin, Senin (22/4/2019).
Baca juga:
Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Ia menjelaskan, keputusan tentang TPS untuk Ponpes Dalwa itu pun sebelumnya sudah melalui rapat pleno antara KPU, Bawaslu dan para Parpol peserta Pemilu.
Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
"Ini sudah kita rapat plenokan secara terbuka kapada semua parpol peserta pemilu," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-15076-kpu-pasuruan-bicara-kejanggalan-c1-di-bangil