Pixel Codejatimnow.com

Posisi Golok Disebut Pengaruhi Jeratan Hukum Pelaku Mutilasi Penari

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan penari
Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan penari

jatimnow.com - Polisi berencana menjerat dua pelaku pembunuhan mutilasi penari asal Kediri dengan tiga pasal berlapis.

Kasubdit Jatanras III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tiga pasal itu diantaranya pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dan Pasal perampokan atau pencurian disertai kekerasan.

"Kita menerapkan tiga pasal. Yang pertama pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan pasal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban," terang Leo.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, perampokan yang menyebabkan nyawa korbannya hilang itu dibuktikan dengan sejumlah dan handphone milik Budi Hartanto dibawa oleh kedua pelaku.

Baca juga:
Sudah P21, Dua Pelaku Mutilasi Penari di Kediri Dilimpahkan ke Kejari

Sementara pasal pembunuhan berencana itu diterapkan melalui beberapa pertimbangan diantaranya ajakan pelaku kepada korban untuk datang ke lokasi pembunuhan, serta keberadaan parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.

"Kalau berdasarkan keterangannya (Aris), korban kan diajak melalui WA yang sudah dihapus. Termasuk keberadaan golok. Apakah itu sengaja ditaruh disitu? Kalau memang dipakai untuk menebang pohon dibelakang warung, kenapa posisinya harus disitu? Nah ini yang harus didalami oleh penyidik," terangnya.

Baca juga:
Masa Penahanan Dua Tersangka Mutilasi Penari Asal Kediri Diperpanjang

Leo menambahkan, polisi juga sedang mendalami alasan para pelaku memilih untuk memutilasi kepala Budi. Ada dua kemungkinan yang terjadi yakni karena sengaja menghilangkan barang bukti maupun kepala korban tak muat bila dimasukkan ke dalam koper.

"Itu juga bisa. Berdasarkan pengalaman, itu cara-cara untuk menghilangkan jejak dalam artian biar sulit diungkap siapa sih ini korban," jelasnya.