jatimnow.com - Polisi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi guru tari di Kediri untuk melengkapi bukti batu dan keterangan saksi.
Kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan polisi akhir bulan Ramadan lalu.
"Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka Aris dan Azis selama 20 hari. Alasannya, polisi perlu melengkapi bukti-bukti," ujarnya, Jumat (14/6/2019).
Ia menambahkan dalam kasus ini kemungkinan terdapat tersangka baru. Penambahan jumlah tersangka didasarkan pada hasil rekonstruksi akhir April lalu.
Dalam rekonstruksi di sejumlah lokasi berbeda itu, dimulai dari sanggar tari CK Dancer di GOR Jayabaya milik korban, diketahui adanya keterlibat saudara salah satu tersangka. Dimana, saksi yang berpotensi menjadi tersangka ini turut menyembunyikan sepeda motor milik korban.
"Saksi ini melakukan upaya penyembunyian barang bukti tersebut tidaklah dilakukan secara langsung, melainkan perintah dari tersangka. Sehingga, ia merasa takut dan melakukan hal tersebut," ujarnya.
Saat disinggung mengenai penerapan pasal, Taufiq mangatakan jika kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai pembunuhan tanpa direncanakan. Menurutnya tidak ada hal dalam rekonstruksi waktu yang menerangkan adanya pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga:
Sudah P21, Dua Pelaku Mutilasi Penari di Kediri Dilimpahkan ke Kejari
"Sudah jelas tidak ada perencanaan dalam rekontruksi tersebut," pungkasnya.
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini dilakukan oleh dua pelaku Aris Sugianto, warga Blitar dan Azis Prakoso, warga Kediri pada Selasa (2/4/2019) malam.
Setelah membunuh korban yang merupakan guru honorer SD sekaligus guru tari asal Kelurahan Tamanan, Kediri, kedua tersangka memutilasi kepala korban dan dibuang ke sungai di Kediri.
Baca juga:
Video: Rekonstruksi Mutilasi Penari Asal Kediri
Sedangkan bagian tubuh korban dimasukan ke dalam koper dan dibuang di bawah jembatan Udanawu, Blitar. Jasad korban dimasukkan dalam koper tanpa bagian kepala.