Pixel Codejatimnow.com

Warga Jember Dibunuh di Depan Istri dan Anaknya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Irul Hamdani
Sejumlah polisi berjaga di lokasi pembunuhan
Sejumlah polisi berjaga di lokasi pembunuhan

jatimnow.com - Pembunuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Srikoyo No. 73, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Kamis (25/4/2019). Korban bernama Dadak Trianto (59), tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.

Informasi yang didapat jatimnow.com, pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 05.25 Wib. Unit Reskrim Polsek Patrang dan Satreskrim Polres Jember yang menangani kasus tersebut berhasil menangkap pelaku sebelum 1X24 jam.

"Kami tangkap satu pelaku 6 jam setelah kejadian," ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Pelaku diketahui berinisial BC, warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Pelaku berhasil diidentifikasi karena pembunuhan itu terjadi di hadapan istri dan anak korban. Apalagi Tim Inafis Polres Jember menemukan jejak kaki dan gagang pisau yang dipakai pelaku saat itu.

"Berbekal hasil olah TKP, identifikasi dan keterangan sejumlah saksi, tidak butuh waktu lama kami berhasil mendeteksi pelaku sedang berada di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang," jelasnya.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Kusworo menyampaikan, dari pengakuan pelaku, korban dibunuh karena diduga menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

"Kami masih dalami apakah memang korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku," tambahnya.

Untuk membunuh, pelaku menusukkan pisau ke bagian dada korban sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga nyawanya tidak tertolong.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang sudah dicuci darahnya oleh pelaku, sepasang sandal, pakaian yang masih berlumuran darah milik korban dan satu unit motor yang dipakai pelaku.

"Kami siapkan jeratan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Kusworo.