jatimnow.com - Dua mahasiswa diperiksa polisi terkait Vandalisme di Jembatan Splendid, Kota Malang. Ternyata, saat diperiksa 24 jam oleh polisi, beredar kabar berantai bahwa kedua mahasiswa itu diculik.
Isu penculikan dua mahasiswa itu menyebar berantai di media sosial sejak Jumat (3/5/2019) malam hingga Sabtu (4/5/2019) pagi di beberapa kampus. Dua mahasiswa itu adalah I Gusti Putu Devara Gian Mahendra (21) mahasiswa jurusan Antropologi Universitas Brawijaya (UB) asal Jakarta dan Ahmad Kevin Al Firdaus (22), mahasiswa jurusan Ekonomi Universitas Negeri Malang (UM) asal Lampung.
Kabar penculikan itu dipastikan tidak benar alias hoaks setelah dua mahasiswa dan polisi melakukan klarifikasi di Mapolres Malang Kota.
Selain dua mahasiswa yang diperiksa itu serta polisi, klarifikasi itu juga dihadiri perwakilan perguruan tinggi kedua kampus yaitu Wakil Dekan III Sastra UM Dr Yusuf Hanafi dan Kepala Jurusan Antropologi Seni Budaya UB Hipolitus K serta sejumlah anggota Komunitas Aktivis Peduli Malang.
Dalam pertemuan itu, Devara menyatakan bahwa dirinya bersedia diperiksa polisi untuk membantu memberikan keterangan.
Baca juga: Vandalisme di Kota Malang, Dua Mahasiswa Diperiksa
Baca juga:
Baliho Gus Faried jadi Sasaran Vandalisme, Wajah Hitam Disemprot Cat
"Saya berterima kasih kepada polisi dan tidak benar sebagaimana yang viral bahwa ada penculikan dan penangkapan," ungkapnya.
Sementara, Kevin menyebut bahwa saat ia diamankan polisi, telah terjadi kesalahpahaman lantaran usai diamankan, ia tidak sempat memegangi handphone, karena dimintai keterangan. Dirinya pun kaget saat rekan-rekan aktivis menyebutnya hilang.
"Saya juga kaget setelah dikabarkan diculik polisi. Tidak ada penculikan, saya pribadi memohon maaf kepada pihak kepolisian dan semua pihak yang dirugikan terkait perkara ini," tegasnya.
Baca juga:
Coretan Vandalisme di Stadion Batoro Katong Ponorogo Telah Dibersihkan
Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan, tidak ada penculikan terkait vandalisme dalam Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2019.
Menurutnya, penyidik hanya bertugas memintai keterangan saksi terkait vandalisme saat May Day 2019 tersebut. Sebab kejahatan Vandalisme, masuk Pasal 488 KUHP.
"Kami jemput mahasiswa tersebut untuk memintai keterangan sebagai saksi dengan diperlakukan humanis. Yang bersangkutan juga kembali kami pulangkan dan kami minta beristirahat di kos mereka," terangnya.