jatimnow.com - Sebuah kantor kelurahan di Kota Probolinggo dipasangi tanda dengan tulisan 'Tanah SHM dijual'. Hal ini tentu mematik pertanyaan masyarakat.
Papan pengumuman penjualan yang ada di depan kantor kelurahan di jalan Raya Bromo ternyata dipasang oleh Arik Wardiono anak dari ahli waris pemilik tanah kantor kelurahan tersebut.
Arik mengaku jika tanah yang di bangun kantor kelurahan Triwung Lor bersertifikat atas nama Bulah. Bahkan sengketa lahan milik ahli warisnya itu dengan Pemkot Probolinggo sudah berjalan 3 tahun lalu terhitung pada tahun 2015 lalu.
Dari sengketa tersebut, pemkot sudah memanggil keluarganya ke notaris dengan kesepakan ganti rugi lahan sebesar Rp 4,6 miliar.
"Namun kenyataannya uang itu tak kunjung dibayar, padahal kita sudah sepakat," katanya, Minggu (5/5/2019).
Arik mengaku kecewa lantaran tak kunjung dibayar oleh pemerintah daerah setempat sesuai perjanjian di depan notaris.
Baca juga:
3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
"Jadi terpaksa saya umumkan untuk dijual," tegasnya.
Tanah dengan luas 5000 meter persegi tersebut, dijual dengan harga 15 miliar. Sebab kata Arik tanah yang dimaksud sudah mengalami kenaikan.
"Kalau Pemkot hanya nawar 4,6 milliar , padahal sekarang sudah ada yang menawar lebih dari harga itu," ungkapnya.
Baca juga:
5 Fakta Kecelakaan Maut Elf Vs Truk di Tol Probolinggo-Pasuruan
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA), Imanto mengatakan, soal lahan tersebut pihaknya sudah bertemu dengan ahli waris. Tetapi perlu kehati-hatian sebab masih ada permasalahan yang belum di selesaikan.
"Jadi kami belum bisa menjelaskan secara rinci soal ganti rugi lahan kantor Kelurahan Triwung Lor. Namun yang pasti soal itu masih dalam proses," jelasnya.