jatimnow.com - Pemilik cafe di Kota Blitar dilarang menggelar acara live musik selama Bulan Ramadan 2019. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola kedai kopi hingga hotel.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor: 451/1774/410.010.3/2019 yang telah dibagikan kepada seluruh pemilik cafe, hotel dan kedai kopi hingga para pemilik warung makanan.
"Berdasarkan surat edaran yang sudah ditandatangani oleh Plt Wali Kota Blitar, bahwa setiap warung makanan dan sejenisnya termasuk cafe untuk senantiasa menghormati warga yang berpuasa," ujar Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Juari, Senin (6/5/2019).
Menurut Juari, selain larangan live musik, pemilik cafe dan hotel juga dilarang menjual minuman keras dan sejenisnya. Dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar itu juga mewajibkan setiap warung makanan untuk memasang tirai demi menghormati warga berpuasa.
Baca juga:
Bayar Pajak Motor di Jatim Dapat Diskon hingga Tabungan Umroh
Selain itu, setiap warung juga diminta untuk tidak mengeluarkan aroma makanan yang dapat mengganggu orang berpuasa selama proses memasak.
Sementara para Ketua RT dan RW diminta untuk aktif membantu menciptakan situasi keamanan yang kondusif termasuk mengajak warga untuk memantau keamanan lingkungan. Juari mengaku akan menindak setiap pemilik usaha yang melanggar surat edaran tersebut.
Baca juga:
Ramadan 2019, Pengguna Jasa Pos di Tulungagung Meningkat
Juari menambahkan, Pemkot Blitar juga membatasi setiap Musala dan Masjid menggunakan pengeras suara untuk tadarus. Dalam aturan itu, warga diminta menggunakan pengeras suara sampai pada pukul 22.00 Wib.
"Jadi Takmir Masjid diminta untuk tadarus sampai pukul 22.00 Wib. Kalau tadarus belum selesai, silahkan dilanjutkan tanpa pengeras suara," tambahnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-15606-cafe-di-kota-blitar-dilarang-gelar-live-musik-selama-ramadan