Pixel Codejatimnow.com

Tak Kapok 12 Kali Dipenjara, Residivis Curanmor ini Kembali Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap
Pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap

jatimnow.com - Andri Suprayitno, (32) warga Mronjo, Selopuro, Kabupaten Blitar tidak pernah jera berurusan dengan hukum. Pria yang telah 12 kali divonis hakim ini tidak kapok untuk kembali mencuri.

Kali ini, pelaku kembali ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik Imam Ghozali, (58) warga Tegalrejo, Selopuro saat korban Salat Isya di musala, Minggu (5/5). Sepeda curian itu dipakai pelaku di wilayah kecamatan Talun, Blitar.

"Aparat desa menerima laporan kalau sepeda motor korban ada di wilayah Talun. Saat dicek antara saksi dan korban ternyata benar. Besoknya korban melapor ke Polsek Selopuro," jelas Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Selasa (7/5/2019).

Polisi mengecek CCTV disekitar lokasi pelaku memakai sepeda motor korban. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Dari hasil pengembangan petugas, Andri Suprayitno alias Keceng, merupakan residivis kasus yang sama. Ia berkali-kali masuk Lapas Kelas II B Blitar.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Sejak kecil, pelaku sudah dua kali keluar masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

"Dari keterangan tersangka, sudah pernah terlibat perkara hukum sebanyak 12 kali dengan menjalani hukuman di LP Anak blitar sebanyak 2 kali dan Lapas kelas 2B Blitar sebanyak 10 kali. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba