jatimnow.com - Bripka S, anggota Polres Trenggalek yang menjadi salah satu tersangka kasus pembalakan ilegal kayu Sonokeling tidak dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan tidak ditahannya Bripka S karena
dari hasil gelar perkara yang dilakukan karena tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain bersikap kooperatif, tersangka juga masih aktif dan bertugas di Polres Trenggalek. Selain itu tersangka juga dinilai tidak berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Ditahan atau tidak itu merupakan wewenang penyidik, dan setelah kita melakukan gelar perkara kami memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Bripka S," ujarnya, Kamis (9/5/2019).
Baca juga:
- Pembalakan Ilegal Sonokeling di Trenggalek Libatkan Oknum Polisi
- Tersangka Pembalakan Ilegal Sonokeling Ditangani Dua Polres
- Pembalakan Ilegal Pohon Sonokeling, Tersangka Gunakan Dokumen Palsu
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui tersangka menjadi beking sindikat pembalakan ilegal kayu Sonokeling. Tersangka mengaku mendapatkan imbalan hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga:
2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Aksi ini diduga dilalukan oleh tersangka sejak menjadi anggota Satlantas, dan masih terus dilakukan hingga menjadi anggota Binmas. Sindikat meminta pengamanan jalan saat melakukan pembalakan ilegal.
"Bersangkutan mengetahui sindikat ini namun tidak melaporkan ke pimpinan dan justru melindunginya," ujarnya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembalakan ilegal kayu sonokeling ini. Mereka menggunakan modus memalsukan dokumen penebangan, yang seharusnya dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Baca juga:
Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
Kop surat serta tanda tangan dipalsukan oleh salah seorang pensiunan BBPJN, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.