jatimnow.com - Seorang pelajar berinisial SA (18) harus berurusan dengan polisi karena menjual bubuk bahan petasan. Pelajar asal Desa Juwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu diamankan beserta barang bukti 4,5 kilogram bubuk petasan.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Ambuka mengatakan, SA diamankan setelah timnya mendapat informasi bahwa SA sering melayani pembelian bubuk petasan ke sejumlah pelanggan.
"Dia juga memproduksi petasan untuk dijual kepada para pelanggannya," kata Ambuka, Sabtu (18/05/2019).
Selain menyita bubuk petasan 4,5 kilogram, Tim Satreskrim Polres Kediri juga menyita sebuah timbangan digital, saringan, baskom dan entong. SA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap SA, lantaran ia masih pelajar dan berusia di bawah umur. Penyidik melakukan diversi dengan mengembalikan pembinaan ke keluarga dan sekolah.
"Karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dalam aturan maka tidak kita lakukan penahanan. Kita lakukan pembinaan terhadapnya," tegas Ambuka.
Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan
Selama Bulan Ramadan 2019, Polres Kediri juga gencar menggelar razia terhadap penjual petasan. Selain bisa membahayakan masyarakat, hal ini juga dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. Masyarakat juga bisa melakukan ibadah dengan tenang, tanpa khawatir akan suara petasan.
"Yang jelas, petasan sudah kita larang dan akan ditingkatkan lagi razianya," tandas Ambuka.
URL : https://jatimnow.com/baca-16114-jadi-produsen-petasan-seorang-pelajar-di-kediri-diamankan-polisi