Pixel Codejatimnow.com

Terjatuh saat Kabur, 2 Jambret Remaja di Surabaya ini Diringkus

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Pelaku saat di Mapolsek Rungkut
Pelaku saat di Mapolsek Rungkut

jatimnow.com - Polisi meringkus komplotan jambret spesialis tas wanita di Surabaya. Dua remaja diamankan.

Achmad Fausi (19) dan rekannya YS (16) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di Surabaya. Kedua tersangka ini melakukan aksinya saat dini hari di bulan ramadan.

Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan pencurian terhadap korban bernama Rita Wahyudi (25) saat melintas di Jalan Kali Rungkut, Surabaya.

"Kedua pelaku melakukan aksinya pada 19 Mei 2019 sekitar pukul 04.30 Wib. Saat jalanan sepi, pelaku  melihat korban dengan membawa tas cangklong. Langsung ditarik paksa hingga jatuh," jelas Gede, Selasa (21/5/2019).

Gede mengatakan, setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku kabur. Namun saat kabur, kedua pelaku jatuh dan diteriaki maling. Petugas yang berpatroli mendengar teriakan korban dan langsung menangkap kedua pelaku.

"Petugas yang berpatroli mendengar adanya teriakan maling dan akhirnya menangkap pelaku pencurian tersebut dibawa ke Mako," ujarnya.

Baca juga:
4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

Dari pengakuannya, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di Surabaya. Fausi juga mengaku bahwa  telah melakukan aksinya untuk menjambret sejak putus sekolah pada tahun 2018.

"Saya sejak putus sekolah SMK tahun 2018. Mulai main (menjambret) pertama kali," akunya.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mengaku hasil dari kejahatannya digunakan untuk membayar cicilan motor serta membeli minuman keras.

Baca juga:
Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

"Ya buat bayar sepeda pak matic cicilan. Juga buat minum (miras)," ujar Fausi.

Akibat perbuatannya, pelaku Fausi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara pelaku lainnya yang di bawah umur akan dilakukan pembinaan.

"Pelaku inisial YS kami akan lakukan pembinaan karena masih di bawah umur," tutupnya.