Pixel Code jatimnow.com

Posting Status Ujaran Kebencian, Pria di Terenggalek Diciduk Polisi

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat di Mapolres Trenggalek
Tersangka saat di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Polisi mengamankan seorang pemuda di Trenggalek karena mengunggah postingan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Shunu Dwi Widodo (22) warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda ini diamankan atas unggahannya yang yang berbau ujaran kebencian dan rentan memicu pertikaian antar golongan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mendapat laporan dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

"Status ini kemudian dilaporkan ke polisi karena berpotensi menimbulkan pertikaian antar golongan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (23/05/2019).

Baca juga:
Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos

Dalam postingannya, pelaku mengunggah foto jari tangan berdarah akibat senjata tajam dan diberikan caption bertuliskan "Nalar Kirek, ra sumbut karo genderomu NU, Sholawatan gawanane pedang mbacok ew uwong, uteke opo neng dengkul, (Kelaakuan anjing tidak sesuai dengan benderamu NU, Sholawatan membawa pedang  melukai orang lain otaknya apa di dengkul)".

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sengaja memposting ujaran kebencian tersebut untuk memprovokasi agar terjadi pertikaian antar organisasi.

Baca juga:
Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur

"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan berharap statusnya bisa menyebabkan pertikaian," imbuhnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya ini, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Meskipun begitu proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 45  UU no 19 tahun 2016 temtang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.