Pixel Code jatimnow.com

Pos Penjagaan Mako Brimob Purwokerto Ditembaki Orang Tidak Dikenal

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : LKBN Antara
Pos Penjagaan Mako Brimob Batalyon B Pelopor Kompi 3 Watumas, Purwokerto, Banyumas/ foto antara
Pos Penjagaan Mako Brimob Batalyon B Pelopor Kompi 3 Watumas, Purwokerto, Banyumas/ foto antara

jatimnow.com - Pos Penjagaan Mako Brimob Batalyon B Pelopor Kompi 3 Watumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sasaran penembakan orang tidak dikenal, Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aksi penembakan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 01.30 Wib.

"Tadi pas saya sedang salat, sekitar pukul 01.30 Wib, saya dengar suara tembakan sebanyak tiga kali. Saya kira itu suara tembakan personel Brimob yang sedang latihan," kata Herlina (46), pemilik warung makan di seberang jalan depan pintu gerbang Mako Brimob Watumas.

Dia mengaku baru mengetahui jika ada kejadian penembakan sekitar pukul 07.00 Wib saat keluar dan melihat ada kerumunan warga di depan warung.

"Tadi saya kira ada kejadian apa karena kebetulan ada tetangga yang sakit keras, ternyata ada penembakan di pos penjagaan. Orang-orang itu ngomong kalau ada teroris," katanya.

Baca juga:
Aksi Brimob Bagi Masker: Pakai Kostum Aquaman hingga Warok

Warga lainnya, Yadi juga mengaku mendengar suara tembakan tersebut, namun saat itu dia menduga jika suara tersebut merupakan petasan.

Di depan pintu gerbang Mako Brimob Watumas, pada pagar di samping pos penjagaan telah terpasang terpal untuk menutupi lokasi kejadian.

Selain itu, sejumlah personel Brimob dan Kepolisian Resor Banyumas tampak berjaga di sekitar pos penjagaan dengan menyandang senjata laras panjang. Belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian terkait dengan kasus penembakan pos penjagaan tersebut.

Baca juga:
Polisi Buru Dalang Pembakaran Mobil di Dekat Markas Brimob Jakarta

 

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.