Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sita Ribuan Petasan dari 3 Pelaku di Pasuruan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Barang bukti bahan peledak yang diamankan Polres Pasuruan
Barang bukti bahan peledak yang diamankan Polres Pasuruan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membekuk tiga pelaku pembuat dan penjual bahan peledak (petasan) di lokasi berbeda.

Ketiga pelaku adalah Husen, (45) warga Desa Linggo, Kecamatan Kejayan; Salamun, (57) warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji dan Dulhari (48) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang.

"Pelaku penyalahgunaan handak ini kami tangkap saat operasi pekat kemarin, mulai 15 Mei sampai 22 Mei," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Selasa (28/5/2019).

Barang bukti yang diamankan adalah 1.105 selongsong petasan, 362 petasan berbagai jenis ukuran, 4 kantung kresek berisikan rangkaian petasan sepanjang 5 meter, 5 kantung keresek berisi bubuk mesiu petasan, 53 lembar bahan sumbu mercon dan beberapa alat pembuatan mercon.

Baca juga:
Polda Jatim Bekuk Produsen Bubuk Petasan yang Dijual Online, Pasok Seluruh Indonesia

Dari penyidikan, pelaku Dulhari dan Husen mengakui membuat mercon kurang lebih 2 tahun. Sedangkan tersangka Salamun, mengaku sudah 3 tahun ini membuan mercon.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak," pungkasnya.

Baca juga:
Korban Petasan di Babadan Ponorogo Terkenal Pendiam dan Suka Bereksperimen