jatimnow.com - Polsek Gurah gerebek sebuah rumah yang memproduksi petasan di Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan Fendik Sutoyo, (26) dan 26 buah petasan berukuran besar. Bahkan salah satu petasan memiliki ukuran sebesar kaleng cat 5 Kg.
Kapolsek Gurah, AKP Sulistyo mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang terganggu dengan bunyi petasan milik tersangka.
"Ada informasi beberapa letusan yang mengakibatkan masyarakat resah. Kemudian kita komunikasikan, kita lidik, dan muncul nama Fendik yang bisa membuat petasan dengan ukuran besar," ujarnya, Selasa (28/5/2019).
Meski mengaku tidak menjual, setiap hari pelaku menyalakan petasan buatannya untuk uji coba. Petasan yang dibuatnya berukuran diameter 10 sentimeter hingga seukuran kaleng cat 5 kilogram dengan gulungan kertas tebal.
Baca juga:
Polda Jatim Bekuk Produsen Bubuk Petasan yang Dijual Online, Pasok Seluruh Indonesia
"Pelaku membeli bubuk mercon Rp 100 ribu untuk setengah kilogram dari seseorang yang masih kita lidik," katanya.
Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua ons bubuk mercon dan petasan yang telah jadi.
"Pelaku terancam undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.
Baca juga:
Korban Petasan di Babadan Ponorogo Terkenal Pendiam dan Suka Bereksperimen
URL : https://jatimnow.com/baca-16480-polisi-gerebek-rumah-produksi-petasan-di-kediri