jatimnow.com - Satu terdakwa mucikari Vanessa Angel (VA) berinisial ES (Endang Suhartini) juga dituntut hukuman 7 bulan penjara atas kasus prostitusi online.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/5/2019).
JPU membacakan tuntutan jika ES terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum, Putu Dana mengatakan ES dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang diberikan ini sama dengan dua mucikari TN (Tentri Novanta) dan W (Intan Permatasari Winindya).
Baca juga: Dua Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara
"Jaksa penuntut umum menuntut Siska 7 bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri," ujarnya.
Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Putu mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa terhadap kliennya itu ringan. Meski dirasa ringan, ia akan tetap mengajukan nota keberatan atau pledoi.
"Kurang lebih tuntutannya ringan. Namun kami akan mengajukan keberatan yang akan kita sampaikan melalui pledoi nanti, dari pledoi kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya. Banyak hal yang sebetulnya ini bukan hanya semata-mata dari tuntutan itu tapi dari awal dari sudah ada kejanggalan," kata dia.
Salah satu kejanggalan yaitu tidak pernah hadirnya pria penyewa jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, selama proses persidangan. Padahal majelis hakim sudah meminta Rian untuk dihadirkan.
Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
"Dimana Rian Subroto yang dikatakan sebagai pemakai, tidak dihadirkan dalam persidangan, bahwa majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-16483-es-mucikari-vanessa-angel-juga-dituntut-7-bulan-penjara