jatimnow.com - Dalam sepekan, sebanyak 1.339 pengendara kendaraan bermotor di Ponorogo ditindak polisi dengan tilang. Dari jumlah itu, 376 di antaranya diberikan kepada para pelajar.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Bambang Prakoso menyebut, 1.339 surat tilang itu dikeluarkan Satlantas Polres Ponorogo selama sepekan yaitu mulai 22 hingga 28 Juni 2019.
Penindakan terhadap pelajar dilakukan karena beberapa pelanggaran lalu lintas dan berkendara, mulai dari tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK serta berkendara sambil bermain handphone.
"Mayoritas pelajar di bawah umur yang belum waktunya diizinkan mengendarai sepeda motor. Jenis pelanggarannya tidak memiliki SIM," jelas Bambang, Jumat (28/6/2019).
Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
Sementara dari 1.339 tilang yang dikeluarkan, terdiri dari berbagai pelanggaran, yaitu tidak mengenakan helm 19 tilang, kelengkapan 18, surat-surat 65, melanggar marka atau rambu 85, melawan arus 14, safety belt 48, muatan 8, lain-lain 145 dan yang tertinggi tidak membawa SIM sebanyak 917.
Menurut Bambang, razia itu diintensifkan untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Sebab pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu pemicu kecelakaan.
Baca juga:
Ditlantas Polda Jatim Gelar Oprasi Zebra Semeru 2024, Simak Tanggalnya
"Jadi, ini juga bagian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain memberikan sanksi tilang, Satlantas Polres Ponorogo juga memberikan hukuman dengan menyanyikan lagu wajib dan pancasila. Satlantas juga terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
URL : https://jatimnow.com/baca-17420-ratusan-pelajar-di-ponorogo-ditindak-akibat-pelanggaran-lalu-lintas