Pixel Codejatimnow.com

Menanti Status Hukum Pemilik Akun FB Penghina Presiden Jokowi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui medsos
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui medsos

jatimnow.com - Proses pemeriksaan terhadap Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi masih terus dilakukan. Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus mendalami motif Ida memposting gambar berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hingga pukul 16.20 Wib, Selasa (2/7/2019), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu masih berstatus saksi. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan Ida sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Statusnya masih terperiksa. Sekarang yang bersangkutan masih kami amankan. Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pemilik akun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.

Ade menerangkan, setelah melakukan proses pemeriksaan, Ida akan dipulangkan. Kemudian penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah pemilik Akun Facebook Aida Konveksi itu cukup bukti untuk ditetapkan tersangka atau tidak.

Baca juga:  

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mendalami kasus ini. Dari keterangan pemilik akun, ia membagikan postingan yang diduga menghina Presiden Jokowi itu ketika sedang bermedsos.

"Mungkin nanti ahli pidana yang akan menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkapnya.

Alumnus AKPOL tahun 1999 ini menambahkan, penyidik juga akan bekerja secara maraton dalam menyelesaikan kasus ini. Adewira juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

"Kalau nanti terbukti, ancaman hukumannya lima tahun dan dendanya hampir satu miliar rupiah. Makanya kami meminta masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos karena Undang-undang ITE itu hukumannya sangat berat," terangnya.

Dalam FB-nya, Ida mengunggah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara. Dalam kutipan layar yang diterima jatimnow.com, Ida melalui akun FB Aida Konveksi membagikan gambar seperti wajah Presiden Jokowi lalu diedit seperti gambar mumi. Foto itu lalu diberi keterangan 'the new firaun' dan dibagikan. Gambar lainnya adalah foto setengah badan seorang hakim dengan kepala anjing dengan caption 'Iblis berwajah anjing'.