Pixel Codejatimnow.com

Beroperasi Tanpa Izin, Pengepul Lobster Banyuwangi 'Dijaring' Polisi

Editor : Arif Ardianto  
Rilis penangkapan pengepul dan penyelundup Lobster.
Rilis penangkapan pengepul dan penyelundup Lobster.

jatimnow.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi menghentikan pengepul yang hendak menyelundupkan Lobster (Benur) senilai puluhan juta yang akan dikirim ke Pulau Bali.

Setelah menggeluti bisnis lobster tanpa ijin selama dua tahun, Jefri Agustinus Anda Wijaya dibekuk Polisi di tambak udang milik Agus, di wilayah Banyuwangi utara.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, selain pelaku tidak mengantongi surat ijin usaha perdagangan (SIUP) Lobster yang dijualnya juga melanggar pasal 88 dan 92 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 56 tahun 2016, tentang larangan penangkapan dan atau jual beli lobster dan rajungan yang ada di wilayah Republik Indonesia.

"Barang bukti yang diamankan 133 ekor lobster undersize atau dibawah 2 ons. Terdiri dari 119 ekor lobster hidup dan 14 ekor dibawah 2 ons mati yang akan dikirim ke Pulau Bali," kata Kapolres AKBP Donny saat pres release di Mapolres Banyuwangi, Senin (16/4/2018).

Selain lobster pihaknya juga mengamankan satu unit handphone Blackberry dan satu unit timbangan digital.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres Donny, pelaku setiap minggunya melakukan pengiriman Lobster tersebut sebanyak dua kali menggunakan jalur darat selama 2 tahun terakhir ini.

"Kita juga akan menindaklanjuti kepada penerima yang ada di Bali," tegasnya.

Baca juga:
Bongkar Sindikat Benur hingga Ilegal Fishing, Tim Gakkum-Patroli Diganjar Reward

Sementara itu, Kepala Penanggung Jawab Wilayah Kerja Balai Karantina Ikan Banyuwangi, Indah Praptiasih menambahkan, sesuai aturan baik yang termaktub dalam undang-undang maupun Permen-KP nomor 56 minimal berat 1 ekor Lobster seberat 200 gram atau 2 ons.

Sedangkan panjang karapas atau panjang kepala Lobster minimal 8 centimeter dan harus memiliki izin budidaya atau perdagangannya.

"Kalau berat total Lobster secara keseluruhan belum kami timbang. Namun, setiap 1 ekor pelaku menjualnya dari Rp 1 hingga 3 juta ke penerimanya di Bali," kata Indah.

Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Dari 133 ekor Lobster tersebut, diantaranya terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 123 ekor, 9 ekor Lobster Mutiara, dan 1 ekor jenis Lobster Bambu.

"Untuk yang masih hidup akan kita lepasliarkan ke laut dan untuk yang mati akan kita musnahkan," ujarnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto