Pixel Codejatimnow.com

Pemilik Akun FB yang Memposting 'Islam Bukan Agama' Minta Maaf

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Mediasi di kantor desa terkait postingan 'Islam Bukan Agama'
Mediasi di kantor desa terkait postingan 'Islam Bukan Agama'

jatimnow.com - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo menilai postingan 'Islam Bukan Agama' di akun Facebook Ponco Suro dinilai sesat.

Untuk meredakan emosi masyarakat terkait postingan tersebut, Bakorpakem menggelar mediasi antara anggota Ponco Suro dan masyarakat.

Pertemuan Ponco Suro dan pengikutnya dengan Bakorpakem digelar di Kantor desa Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ramhat Hidayatullah selaku pemilih akun Ponco Suro meminta maaf kepada masyarakat kaena dinilai meresahkan publik.

"Ya saya minta maaf sama MUI dan Bakorpakem kususnya pada masyarakat yang merasa resah karena postingan saya di medsos itu, saya mengaku salah, namun bukan maksud hati untuk menyesatkan masyarakat," kata Rahmat dalam forum mediasi itu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo selaku ketua Bakorpakem, Nadda Lubis mengatakan, masyarakat dan pemilik akun telah berdamai.

Baca juga:  Posting 'Islam Bukan Agama', Akun FB Ponco Suro Disebut Sesat oleh MUI

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

"Dia sudah menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa seperti yang pernah dilakukannya," ujarnya.

Nadda juga menegaskan Bakorpakem tidak akan melanjutkan kasus ini lagi. Sebab yang bersangkutan sudah atas perbuatan yang dilakukan.

"Tuhan aja maha pemaaf, masak kita tidak bisa memaafkan," jelasnya.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M. Yasin mengatakan, meski kasus soal Ponco Suro sudah tidak akan dilanjutkan. Namun pihaknya akan melakukan pemantauan. Bila dalam perjalanan masih melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan dalih agama, maka  tidak segan-segan untuk melanjutkan ke ranah hukum.

"Jika masih tetap melakukan aktifitas yang  menyesatkan dan membuat resah masyarakat, kami akan tindak tegas," tegasnya.