Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Utang Judi Bola, Yuda Tega Merampas Kalung Emas Ibunya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Yuda (menutup muka), anak durhaka yang merampas kalung emas ibunya sendiri
Yuda (menutup muka), anak durhaka yang merampas kalung emas ibunya sendiri

jatimnow.com - Mengaku terlilit utang judi bola, Yuda Prasetiawan (29), warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tega merampas kalung emas yang sehari-hari dipakai ibunya untuk digadaikan.

Keluarga yang geram dan tidak terima atas perlakuan Yuda, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gampengrejo. Yuda kemudian ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason menjelaskan, kejadian berawal saat Yuda hendak meminjam sepeda motor kepada ibunya. Namun ibunya menolak karena Yuda sering menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan keluarga. Sebanyak 6 unit sepeda motor milik keluarga telah dijual oleh Yuda.

"Keluarganya trauma atas kejadian tersebut sehingga ibunya tidak mau meminjamkan sepeda motornya," jelas Mukhason, Selasa (9/7/2019).

Tidak diberi pinjaman motor, Yuda kemudian hanya duduk dan melihat ibunya beraktivitas di dapur. Tanpa disadari Yuda mendekat ke ibunya dan langsung menarik paksa kalung emas yang sedang dikenakan ibunya. Karena kaget, sang ibu berusaha melawan, tapi Yuda lebih kuat dan berhasil merampas kalung tersebut.

Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron

"Korban kemudian kabur dan keluarganya memutuskan melapor ke polisi," ujarnya.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gampengrejo langsung menangkap Yuda. Dalam pemeriksaan Yuda mengaku bahwa kalung yang dirampas dari ibunya itu telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 900 ribu.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

"Tersangka mengaku terbelit utang karena judi bola," tambah Mukhlason.

Saat ini, Yuda sudah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.