jatimnow.com - Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia sejumlah tempat kos, Rabu (24/7/2019). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi prostitusi terselubung dan tindakan asusila dengan sistem sewa kamar kos harian.
Dalam razia kali ini, Satpol PP mengamankan pria dan wanita bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar.
Kasi Publikasi dan Informasi Satpol PP Tulungagung Anindya Putra mengatakan, dari hasil pantauan di media sosial, petugas menemukan adanya indikasi penyewaan kamar kos yang menggunakan tarif per jam atau short time. Penyewaan dengan tarif short time ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh penyewa.
"Dengan razia ini, kami harap bisa menekan praktik tersebut," ungkap Anindya.
Baca juga:
Satpol PP akan Sisir Tempat Maksiat di Surabaya, RHU Jangan Coba-coba Nakal!
Anindya menjelaskan, sesuai peraturan daerah dalam perizinan kos, pihak pengelola mengenakan tarif sewa bulanan. Mereka tidak boleh mengenakan sewa per jam. Hal ini berbeda dengan izin guest house, home stay dan hotel.
"Kalau kos tidak boleh per jam, tapi guest house, home stay dan hotel izinnya boleh menggunakan tarif per jam," bebernya.
Baca juga:
Duh, Gadis di Tulungagung Terciduk saat Bersama 3 Remaja Pria di Kamar Kos
Layanan kos dengan tarif short time itu, disebut bakal memicu penyalahgunaan yang dilakukan penyewa kamar. Dengan harga yang sangat terjangkau, penyewa bisa datang dari segala umur dan kalangan.
"Yang jelas razia ini akan kami tingkatkan lagi untuk menjaga kondusifitas sosial masyarakat," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-18291-antisipasi-praktik-asusila-satpol-pp-tulungagung-razia-rumah-kos