Pixel Codejatimnow.com

Antisipasi Praktik Asusila, Satpol PP Tulungagung Razia Rumah Kos

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas Satpol PP memeriksa identitas salah satu penghuni kamar kos di Tulungagung
Petugas Satpol PP memeriksa identitas salah satu penghuni kamar kos di Tulungagung

jatimnow.com - Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia sejumlah tempat kos, Rabu (24/7/2019). Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi prostitusi terselubung dan tindakan asusila dengan sistem sewa kamar kos harian.

Dalam razia kali ini, Satpol PP mengamankan pria dan wanita bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar.

Kasi Publikasi dan Informasi Satpol PP Tulungagung Anindya Putra mengatakan, dari hasil pantauan di media sosial, petugas menemukan adanya indikasi penyewaan kamar kos yang menggunakan tarif per jam atau short time. Penyewaan dengan tarif short time ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh penyewa.

"Dengan razia ini, kami harap bisa menekan praktik tersebut," ungkap Anindya.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Anindya menjelaskan, sesuai peraturan daerah dalam perizinan kos, pihak pengelola mengenakan tarif sewa bulanan. Mereka tidak boleh mengenakan sewa per jam. Hal ini berbeda dengan izin guest house, home stay dan hotel.

"Kalau kos tidak boleh per jam, tapi guest house, home stay dan hotel izinnya boleh menggunakan tarif per jam," bebernya.

Baca juga:
6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar

Layanan kos dengan tarif short time itu, disebut bakal memicu penyalahgunaan yang dilakukan penyewa kamar. Dengan harga yang sangat terjangkau, penyewa bisa datang dari segala umur dan kalangan.

"Yang jelas razia ini akan kami tingkatkan lagi untuk menjaga kondusifitas sosial masyarakat," tegasnya.