Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan Pria Pembakar Hutan di Coban Putri Jadi Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Avirista Midaada
Pelaku pembakar hutan yang diamankan
Pelaku pembakar hutan yang diamankan

jatimnow.com - Seorang pria pembakar lahan hutan di petak 219 Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu.

Pelaku adalah Jaenal (33), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, diamankan berdasarkan laporan dari personel Perhutani saat membakar hutan produksi milik negara dekat kawasan wisata Coban Putri.

Baca juga: Diduga Bakar Hutan di Coban Putri, Seorang Pria Diamankan

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan pelaku membakar hutan lantaran akan membuka lahan untuk menggarap kebun singkong.

"Kejadiannya sekitar pukul 18.00 Wib. Kami mendapat laporan ada titik api dan diketahui ada seseorang membakar untuk membuka lahan dijadikan kebun singkong," katanya di Polres Batu, Kamis (25/7/2019).

Dari hasil penyelidikan, sebelum membakar lahan, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini awalnya sempat memotongi semak belukar di hutan produksi pinus.

"Jadi memang yang bersangkutan untuk membuka lahan daripada memotong dengan manual lama, dia langsung memotong dan membakar semak belukar dari pukul 15.30 Wib, hingga apinya merambat menghanguskan 1.200 meter lahan milik Perhutani," terangnya.

Baca juga:
Hutan Gunung Orak-Arik Trenggalek Terbakar, Petugas Masih Lakukan Penyelidikan

Polisi menyita beberapa barang bukti yaitu dua buah celurit dan gergaji untuk memotong semak belukar di hutan produksi pinus, satu batang kayu pinus yang terbakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol N 3541 LU yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi.

Di hadapan polisi, Jaenal mengaku tahu jika lahan tersebut milik Perhutani. Namun ia menyatakan tidak mengetahui bila ada larangan membuka lahan untuk perkebunan di hutan negara terlebih dengan cara membakar.

"Saya tidak tahu kalau tidak boleh. Tapi memang tahu kalau itu lahannya Perhutani. Pernah menggarap lahan juga di lainnya dengan cara dibakar juga tapi bukan di daerah sekitar sana. Kan itu sudah kering sebelum dibakar, nantinya waktu hujan akan tumbuh lagi," katanya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.

Baca juga:
Hutan Lindung Ponorogo Terbakar, Jalan Raya Pulung-Sooko Dipenuhi Asap Tebal

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Anton Widodo.