Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Jambret 'Pembunuh' Sulasmi di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Foto AR sang jambret yang ditemukan polisi di akun Facebook
Foto AR sang jambret yang ditemukan polisi di akun Facebook

jatimnow.com - Jambret yang 'membunuh' korbannya saat beraksi di Jalan Kalianak Barat, Surabaya akhirnya dibekuk polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap satu pelaku.

"Satu pelaku yang kami tangkap berinisial AR, berumur 22 tahun," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Minggu (28/7/2019).

Agus menambahkan, pelaku AR ditangkap Kasatreskrim AKP Dimas Ferry Anuraga dan timnya pada Sabtu (27/7/2019) malam. Sedangkan satu pelaku lain, saat ini masih diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AR bersama rekannya (DPO), telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Catatan sementara, AR dan kelompoknya telah beraksi di Jalan Perak Barat-Timur, Jalan Kalianak, Jalan Margomulyo, Jalan Demak serta Jalan Tanjung Sadari.

"TKP-TKP lainnya masih akan kami dalami dan kembangkan," tambah Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Baca juga:
4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

Namun, Agus belum membeberkan detail kronologi penangkapan dan identitas lengkap pelaku AR. Sebab pelaku AR masih dikeler timnya untuk menangkap DPO dan semua pelaku yang mungkin saja terlibat dalam perampasan tersebut.

"Detail ungkap kasus ini akan kami jelaskan dalam pers rilis besok (Senin, 29/7/2019)," tambahnya.

Namun dari penelusuran Tim Unit Resmob, AR dan kelompoknya mempunyai akun Facebook sendiri. Dalam salah satu postingannya, AR mengunggah sebuah foto bersama seseorang dengan tulisan Capten 365.

Baca juga:
Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

Bila dihubungkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 365 berarti pencurian dengan kekerasan. Pasal itu biasa dijeratkan penyidik untuk tersangka penjambretan, perampasan motor, perampokan dan tindak pencurian lainnya yang disertai dengan kekerasan.

AR merupakan salah satu pelaku yang menyebabkan Sulasmi (32), warga asal Jalan Wonosari VII, Semampir, Surabaya, meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit PHC Perak.

Sulasmi mengalami luka parah di kepala hingga koma setelah terpental dari motor saat tas miliknya dirampas AR dan kelompoknya di Jalan Kalianak Barat, Surabaya pada Kamis (11/7/2019) lalu.