Pixel Codejatimnow.com

Tolak Wacana Ubah HPN, PWI Jatim: Mengubur Perjuangan Wartawan

Editor : Arif Ardianto  
HPN PWI Jawa Timur 2018/ilustrasi google
HPN PWI Jawa Timur 2018/ilustrasi google

jatimnow.com- Wacana Dewan Pers yang mengusulkan mengubah perubahan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari, mendapat tanggapan keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

PWI Jatim secara tegas menolak wacana itu. Bankan, Dewan Pers dinilai akan bisa mengubur perjuangan wartawan Indonesia terdahulu apabila mengubah tanggal 9 Februari ke tanggal lainnya.

"Pengubahan tanggal peringatan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan yang sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu," kata Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Jawa Timur Djoko Tetuko, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, ia juga mempertanyakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan UU Pers, verifikasi perusahaan pers harus dikembalikan kepada organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya berfungsi mendata.

Demikian juga dalam melakukan uji kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab.

“Tugas Dewan Pers adalah menerima data, bukan memverifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim memastikan bahwa keputusan menolak wacana perubahan HPN itu sudah dirapatkan secara khusus di kantor PWI Jatim, Selasa (17/4/2018).

PWI Jawa Timur bahkan mengeluarkan butir-butir pernyataan sikap mempertanyakan kinerja Dewan Pers yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers.

Baca juga:
Kasus Pemerasan Wartawan Gadungan, AJI dan PWI Bojonegoro: Jangan Takut Lapor Polisi!

Menurut dia, peringatan HPN yang digelar setiap tanggal 9 Februari itu sudah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985.

Keppres yang ditandatangai Presiden Soeharto itu sudah berdasarkan pernyataan bersama semua wartawan nasional dari berbagai media dan organisasi wartawan di Solo pada 9 Februari 1946.

“Tanggal 9 Februari merupakan kesepakatan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda. Saat itu, dinyatakan tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” kata Lutfil.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers. Di dalam UU tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewan Pers mengenai mengubah tanggal peringatan HPN.

Baca juga:
Gandeng Jurnalis, KPU Kota Batu Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

“Jadi, kami secara tegas  menolak,” pungkasnya.

 

Penulis/editor: Arif Ardianto