jatimnow.com - Dewi Nurani, guru di salah satu sekolah dasar negeri di Ponorogo terancam sanksi. Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, terbukti mengikuti kampanye salah satu calon gubernur (Cagub) Jawa Timur.
"Putusan sanksi tegas yang diberikan nanti apa itu tergantung dari instansi di atasnya. Tapi akan tetap kami kawal, kata Koordinator Divisi Penegakan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Juwaini, Rabu (18/4/2018).
Juwaini mengungkapkan pada hari Sabtu (14/4/2018) lalu, pihaknya bersama Polres dan Kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu telah menggelar rapat untuk membahas kasus ini.
Hasilnya, disepakati bahwa oknum ASN yang bersangkutan telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Surat rekomendasinya sudah kami kirim ke Dinas Pendidikan (Dispendik) dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina ASN," jelasnya.
Kasus itu bermula ketika muncul desas-desus di masyarakat mengenai adanya salah seorang ASN yang diduga tidak netral.
Baca juga:
Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
Itu diketahui dari unggahan foto yang menunjukkan bahwa Dewi Nurani bersama teman-temannya berpose bersama dengan mengenakan kaus paslon nomor urut 2 dalam Pilgub Jatim 2018.
"Jadi langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," terangnya.
Kepada pihak Panwascam Bungkal Dewi mengaku saat itu dirinya tidak tahu kalau telah melanggar aturan netralitas ASN.
Baca juga:
Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Pengakuannya saat itu dirinya sedang diajak latihan senam oleh teman-temannya karena akan mengikuti lomba. Kebetulan yang bersangkutan selama ini juga aktif dalam kegiatan senam aerobik. Dia juga mengaku diminta mengenakan kaus bergambar Gus Ipul dan Mbak Puti.
Usai latihan, dia mengaku melakukan foto bersama tapi tidak tahu kalau itu diunggah ke media sosial (medsos).
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1853-ikut-kampanye-salah-satu-cagub-guru-sd-di-ponorogo-terancam-sanksi