Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Berkedok Spa Libatkan Anak di Kediri Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan tersangka dan barang bukti
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Praktik prostitusi berkedok pantai pijat dan spa di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dibongkar polisi. Dari praktik prostitusi terselubung itu terungkap fakta bahwa pemilik pijat dan spa mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, Liyan Permata Putra (32) warga perum wilis Indah, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri selaku pemilik panti pijat dan spa ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menuturkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan panti pijat dan spa yang dikelola oleh tersangka menyediakan jasa pijat plus.

Tim satreskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan dua terapis yang masih berusia di bawah umur sedang melayani seorang tamu di sebuah ruang pijat.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Saat digerebek, ternyata memang benar panti pijat dan spa tersebut menyediakan layanan pijat plus," tutur Roni, Jumat (2/8/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua terapis lain yang masih berusia di bawah umur. Keempat terapis tersebut kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka sudah melakukan aksinya sejak satu bulan lalu. Para terapis ini didapatkan dari media sosial.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

"Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," jelasnya.

Selain tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, tisu basah serta seprei. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.