jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menerapkan aturan diet kantong plastik.
Aturan tersebut diberlakukan atas adanya Surat Edaran(SE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016, tentang pengurangan sampah plastik melalui kantong belanja plastik sekali pakai.
Pemkab Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menghindari kantong kresek saat mewadahi daging hewan kurban.
"Kurban tahun ini memang saya imbau untuk tidak mewadahi daging hewan kurban dengan kantong kresek," kata Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Rabu (7/8/2019).
Alternatifnya, lanjut dia, bisa menggunakan besek yang terbuat dari bambu. Atau juga bisa menggunakan daun pisang atau daun jati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Ponorogo, Sapto Djatmiko himbauan tersebut sudah disebarkan ke semua OPD, kecamatan, kelurahan bahkan takmir masjid.
Baca juga:
BG Skin Beri Solusi Urai Masalah Sampah Plastik di Pasuruan
"Sudah kami sebarkan ke semuanya. Ya harapannya semua mau mematuhi," tegasnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut dikarenakan volume sampah plastik di Ponorogo juga mengkhawatirkan jika diet plastik tidak kunjung diterapkan. Dalam sehari sampah yang dihasilkan warga Ponorogo mencapai 10 ton setiap hari.
"Itu sampah non organik. Yang puluhan tahun tidak bisa terurai. Kalau tidak dari sekarang kapan lagi," pungkasnya.
Baca juga:
Mahasiswa UMM Sulap Sampah Plastik jadi Kursi Ecobrick
URL : https://jatimnow.com/baca-18687-bupati-ipong-imbau-wadah-daging-kurban-tak-pakai-kantong-plastik