Pixel Code jatimnow.com

Bejat! Bapak di Surabaya Tega Hamili Anak Kandung

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Pelaku ditangkap PPA Polrestabes Surabaya
Pelaku ditangkap PPA Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - SP (45) warga Jalan Petemon Surabaya tega menggauli anak kandung hingga melahirkan bayi berumur empat bulan.

Ironisnya, aksi bejat yang dilakukan terhadap anak perempuan satu-satunya itu membuat istrinya syok dan sakit-sakitan hingga meninggal dunia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015 saat korban masih SMP atau sekitar umur 14 tahun.

"Korban ini anak tunggal, sepengakuan tersangka dia melakukan hal itu karena terpengaruh video porno dan minuman keras," ujar Ruth kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Korban disetubuhi tersangka secara paksa di dalam kamarnya dalam kondisi mabuk. Sejak itu pula tersangka tergiur berkali-kali menggauli anak kandungnya sendiri.

"Pengakuan korban, dalam seminggu pernah sampai tiga kali. Pernah satu kali melakukannya dalam kondisi sadar (tidak mabuk)," jelasnya.

Hal yang bikin mengiris hati, kata Ruth, istri tersangka mengetahui saat tersangka menyetubuhi putrinya. Namun, sang ibu tak bisa berbuat apa-apa. Tersangka selalu mengamuk ketika ditegur.

"Mungkin karena menanggung beban, sejak itu istri tersangka sakit-sakitan dan meninggal," ujarnya.

Baca juga:
Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya

Akibat perbuatan tersangka, korban hamil sampai dua kali. Saat hamil pertama, korban memberitahu tersangka kemudian digugurkan.

"Hamil kedua ini korban tidak bilang akhirnya kebablasan. Sekarang sudah lahir dan usia bayinya empat bulan," tandas Ruth.

Tersangka SP mengakui perbuatannya. Dia berdalih bertahun-tahun menyetubuhi anaknya karena dalam kondisi mabuk. Dia juga terpengaruh video porno yang kerap dilihat di telepon genggamnya.

"Sekarang saya menyesal," ucapnya.

Baca juga:
Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.