Pixel Code jatimnow.com

Ini Motif Suami Jual Istri Siri yang Hamil 6 Bulan Threesome dan VCS

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Arry Saputra
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza

jatimnow.com - Agus Ariandi alias Ari (30) suami yang menjual istri sirinya melalui twitter mengaku telah menjual dua kali untuk threesome dan tiga kali untuk video call sex (VCS).

Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza mengatakan bahwa pelaku menjual istrinya dari tanggal 5 Agustus hingga 14 Agustus 2019. 

Baca juga: 

"Pelaku dan istri siri melayani threesome di tanggal 5 dan 14 Agustus. Sementara layanan video call sex di tanggal 7,9 dan 12 Agustus," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku ia menjual istrinya memiliki beberapa alasan untuk menjualnya. Ia menjualnya karena alasan fantasi seks dan biaya untuk persalinan saat melahirkan bayi pertamanya tersebut.

"Istri kepingin, sama-sama kepingin," ungkap Agus Ariandi alias Ari pelaku yang menjual istrinya.

"Kamu cerita kamu butuh biaya untuk biaya lahiran, terus kamu jual istrimu," tambah AKP Jeni.

Baca juga:
Jual Cewek untuk Layani Seks Threesome, Pria ini Pakai Klu Cari Partner

Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan tukang teknisi pasang wifi ini juga mengaku jika saat menawarkan istrinya harus melakukan hubungan bertiga. Setelah pelanggan berhubungan dengan istrinya ia baru bergantian yang berhubungan.

"Caranya bermain tamunya duluan. Kemudian setelah selesai nunggu di sampingnya kasur, baru main. Memang harus paketan, kan kepengen bertiga," akunya.

Setelah mendapat bayaran dari melayani jasa seksnya, Ari bersama istrinya yang masih berusia 20 tahun ini menabung hasilnya untuk dimasukkan ke dalam ATM pribadi miliknya.

Baca juga:
Segini Tarif Seks Threesome Istri yang Dijual Suami

"Ditabung di ATM, buat biaya persalinan nanti," kata Ari.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.