Pixel Code jatimnow.com

Ini Hasil Laboratorium Sungai Mungkungan Ponorogo yang Hitam dan Bau

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Pengambilan sample air Sungai Mungkungan
Pengambilan sample air Sungai Mungkungan

jatimnow.com - Hasil laboratorium Sungai Mungkungan di Desa Tajuk Kecamatan Siman yang berwarna hitam dan mengeluarkan aroma busuk telah keluar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Ponorogo, Sapto Djatmiko mengatakan hasil laboratorium tersebut telah diterima.

Baca juga:  

Ia menyebutkan hasil uji laboratorium sample air sungai yang diterima DLH tentang pengujian BOD (biochemical oxygen demand) dan uji COD (chemical oxygen demand) jika limbah yang dibuang ke sungai warga itu diluar ambang batas normal baku mutu.

"Memang sungainya tercemar limbah pabrik tepung tapioka," kata mantan Kepala Dinas Pariwisata ini, Selasa (20/9/2019).

Pihak DLH Ponorogo nantinya akan melakukan beberapa langkah. Diantaranya menegur pabrik tepung tapioka agar memperbaiki sistem pembuangannya.

Baca juga:
Pertamina Tanam 4100 Pohon di Bojonegoro, Komitmen Sukseskan SDGs

"Perusahaan ini kita beri peringatan dan himbauan untuk memperbaiki sistem limbah itu. Kalau sanksi tidak ada, kalau tetap membandel kita rekomendasi untuk penutupan karena kita bisanya cuma rekomendasi," terangnya.

Selain limbah pabrik yang dibuang di Sungai Mungkungan, buruknya kualitas air juga akibat pembuangan sampah sembarangan. Terlebih, warga sekitar sering BAB dikawasan ini.

"Selain limbah pabrik. Juga ditemukan zat berasal dari kotoran manusia, yang artinya masyarakat sekitar BAB sembarangan di sungai. Tidak hanya itu, sampah plastik dan pempers juga membuktikan sungai ini menjadi kawasan pembuangan sampah warga," pungkasnya.

Baca juga:
Pemkab Tuban Gandeng Kelompok Masyarakat Bersihkan Pantai Boom

Air Sungai Mungkungan warnanya menjadi hitam pekat sejak 6 bulan lalu. Selain warna yang berubah, air Sungai Mungkungan juga mengeluarkan bau yang menyengat. Air sungai ini digunakan untuk mengaliri sawah di sekitar Desa Tajuk.